Sebenarnya boleh ga PNS kampanye? Tanpa dasar hukum aku bisa menjawab tidak boleh seorang PNS terkooptasi pada salah satu partai politik. Hak pilih dia tidak harus direpresentasikan menjadi hak dan kewajiban menjadi kader selayaknya politikus. PNS adalah abdi negara sehingga tidak boleh condong pada salah satu parpol.
Kalau kampanye saja tidak bagaimana dengan kegiatan sehari-hari? Di sebuah departemen nuansa politis sangat kental mewarnai setiap gerak laju. Siapa sich pejabat yang diangkat, siapa lagi tentu staf yang kecenderungan pada parpol si boss. Bukan tak ayal lagi kegiatan (dalam bahasa proyek) tak jarang penunjukan langsung rekanan hanya karena separtai.
Kejadian beberapa waktu yang lalu, untung saja tidak diketahui oleh Panwaslu dan yang fahampun tidak melaporkan bahkan menegur juga tidak. Seorang PNS masih dengan seragamnya terlibat dalam kegiatan direct selling memperkenalkan partainya kepada masyarakat luas di desa Dukuhrejo Bayan (silakan cari sendiri kabupaten mana, atau kalau penasaran silakan PM aja).